Mereka yang Dipermalukan
Perburuan terhadap bandit uang negara sudah dimulai sejak hari pertama tahun 2008. Memalukan, karena sejumlah orang yang dijadikan tersangka berasal dari kalangan baik-baik.
Sah-sah saja sikap Rusdihardjo terkesan kurang kooperatif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sah pula jika dia berpikir keras mencari jalan lain agar tidak buru-buru dianggap salah. Namun, apa boleh buat, karena sejumlah bukti yang menjadi alasan menetapkannya sebagai tersangka lebih perkasa dibandingkan dengan kedudukannya sebagai mantan kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), mantan duta besar Indonesia untuk Malaysia maupun sebagai pensiunan jenderal.
Setelah memahami situasi yang terjadi, Rusdihardjo akhirnya keluar dari rumah sakit, yang disebut-sebut sebagai tempat persembunyiannya. Sembari duduk di kursi roda, dia kemudian memenuhi panggilan KPK pada 14 Januari 2008, yang sesungguhnya harus dihadapi pada Maret 2007 ketika Ketua KPK dijabat Taufiequrrahman Ruki, bekas anak buahnya ketika menjabat Kapolri.
Seolah ingin beradu taktik antara pemburu dan buruannya, KPK kemudian meminta pendapat dokter RSCM terhadap kondisi kesehatan bekas orang nomor satu di korps baju coklat itu. Namun, saat pensiunan jenderal polisi itu mendapat kesempatan berleha-leha di rumah sakit, KPK telah lebih dulu mengembuskan rumor tentang telah mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka pungutan liar dari praktik SK Ganda senilai 800 Ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp2 miliar, yang diterimanya dalam kurun Januari 2004 hingga Oktober 2005.
Sehari menunggu, kesempatan akhirnya berpihak kepada KPK. Berbekal pendapat dokter RSCM yang menyatakan kondisi kesehatan Rusdihardjo cukup memungkinkan untuk ditahan dan tidak memerlukan operasi, sekitar pukul 7 malam tanggal 16 Januari 2008 KPK menahan salah satu putra terbaiknya itu ke sel tahanan Mabes Polri.
Korps kepolisian pun prihatin. DPR pun kecewa dengan KPK karena tidak memberikan perlakuan khusus kepada Rusdihardjo. Namun, apa boleh buat proses hukum telah memenuhi standar prosedur sesuai perundangan yang berlaku. Sampai kemudian proses sidang berjalan dan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 26 Juni 2008 memvonisnya 2 tahun penjara lalu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 September 2008 mengurangi hukuman mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdihardjo selama 6 bulan menjadi 1,5 tahun penjara dengan alasan Rusdiharjo tengah menderita sakit.
Kisah lebih memalukan juga terjadi pada Burhanuddin Abdullah. Pasalnya, dia yang sedang berada di puncak karir sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) harus menerima kenyataan menjadi tersangka kasus penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebanyak Rp100 miliar yang mengalir ke sejumlah mantan petinggi BI dan anggota DPR periode 1998-2004. Hidupnya pun sejak 10 April 2008 harus berpindah ke dalam tahanan Bareskrim Mabes Polri. “Tentu saja saya merasa penahanan ini mendadak. Saya kecewa,” kata Burhanuudin ketika itu.
Ikut menyandang rasa malu lebih dulu dalam kasus penggunaan dana YPPI sebanyak Rp100 miliar adalah dua pegawai BI lainnya, Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong yang ditahan KPK sejak 14 Februari 2008. Keduanya kemudian divonis 4 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor, 12 September 2008.
Kasus dana BI itu juga menyeret anggota DPR Hamka Yamdu dan mantan anggota DPR Anthony Z Abidin. Keduanya ditahan KPK sejak 17 Maret 2008 hingga sekarang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Ironisnya, Antony yang mantan anggota DPR Komisi XI periode 1998-2004, masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Jambi.
Tak cukup sejumlah nama itu, kasus dana BI itu juga menggiring empat mantan pejabat BI ke dalam pusaran dipermalukan. Adalah Aulia Pohan, mantan deputi gubernur BI, bersama dengan tiga mantan deputi BI lainnya yakni Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin dan Maman Soemantri, yang kini berumah di dalam tahanan KPK.
Keluarga besar Presiden SBY pun terimbas malu, karena Aulia Pohan adalah besan, ayahnda dari Annisa Pohan yang bersuamikan Agus Harimurti, putra tertua SBY. Sekalipun turut prihatin, SBY tak bisa berbuat banyak sebab sebagai kepala pemerintahan, dia berpandangan hukum dan keadilan harus ditegakkan.
Tertangkap tangan
Sekalipun mereka yang tergolong pejabat tinggi, berpangkat jenderal maupun anggota DPR itu telah menerima kenyataan sebagai tersangka, namun pengalaman pahitnya masih dalam tataran wajar. Setidaknya, mereka tidak merasakan diseret-seret aparat masuk penjara, diburu bagaikan buronan kakap atau tertangkap dengan sejumlah bukti.
Tersebutkan misalnya, peristiwa penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan, 2 Maret 2008, seusai menerima uang suap US$ 660 ribu dari Artalita Suryani terkait dalam kasus BLBI BDNI Syamsul Nursalim. Bagaikan menggerebek bandar narkoba, tim KPK sempat kejar-kejar dengan jaksa Urip, bersitegang mempertahankan haknya serta melibatkan warga setempat untuk membuktikan barang bukti.
Tertangkap tangannya jaksa Urip itu langsung merusak “susu dalam belanga” Kejaksaan Agung. Malah, Jaksa Agung Hendarman Supandji terlihat menahan marah, menahan sedih serta menahan jabatannya diambil orang, ketika menyampaikan sikap atas tindakan KPK terhadap anak buahnya.
Sejak itulah Gedung Bundar membara. Sejumlah pejabat yang terkesan melindungi jaksa Urip harus menerima nasib turun tahta. Mereka yang sudah berencana melakukan bisnis perkara terpaksa harus pindah haluan atau cari rekanan baru di tempat lain. Mengembalikan citra korps adhyaksa sebagai penegak hukum yang berwibawa menjadi prioritas para pejabat baru.
Maka, pada 6 September 2008 Kejagung mengungkap tiga pejabat setingkat direktur jenderal terlibat kasus korupsi Sistem Komputerisasi Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum yang diduga merugikan negara Rp 400 miliar. Mereka adalah Syamsuddin Manan Sinaga, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menyusul kemudian mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita.
Zulkarnain sudah lebih dulu masuk penjara Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sejak 6 September 2008 karena terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat pemindai sidik jari (AFIS). Sedangkan Romli Atmasasmita ditahan sejak 10 September 2008 seusai pulang dari luar negeri
Penahanan Romli Atmasasmita mengejutkan, karena dia adalah Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) yang juga anggota tim ahli UNODC konvensi PBB Anti Korupsi, sekaligus Guru Besar Unpad. Jejak langkahnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia sudah tidak diragukan, karena selalu menjadi ketua tim perumusan pembuatan undang-undang, termasuk undang undang pemberantasan anti korupsi. Itulah hukum, selalu menganggap semua orang sama.
Budaya malu
Penegakan supremasi hukum, menjadi amat penting. Sebab norma hukum dibuat dan diperuntukkan bagi kepentingan bersama. Hanya saja, kepentingan itu harus didukung oleh budaya yang menjadikan hati nurani memiliki kepekaan sosial, sehingga enggan untuk menyelewengkan kekuasaan.
Untuk itu, kita harus mempunyai perasaan bersalah, yang pada puncaknya menuju budaya bersalah (guilt culture), setiap menemptakan wacana pemberantasan korupsi. Kita pun tak ingin melihat pejabat yang tetap tersenyum bangga, meskipun telah dikenai status sebagai tersangka.
Kita juga tak mau melihat kembali peristiwa ditangkapnya anggota DPR Al Amin Nur Nasution, 9 April 2008, di areal parkir hotel berbintang ketika menerima sejumlah uang dari oknum pejabat daerah Kepri Kabupaten Bintan Azirwan. KPK juga menemukan barang bukti berjumlah kurang lebih Rp 67 juta serta seorang wanita teman kencannya. Atau peristiwa yang dialami anggota DPR Bulyan Royan yang ditangkap oleh petugas KPK pada 30 Juni 2008, setelah menerima uang dari salah satu rekanan Dephub dalam pengadaan kapal patroli, Dedi Suwarsono, di kawasan Plaza Senayan.
Untuk menumbuh kembangkan rasa malu korupsi budaya dapat diwujudkan dalam bentuk yang sederhana, yakni: perlunya mewujudkan budaya solidaritas anti korupsi. Caranya, ya dari sekarang dan seterusnya: ganyany korups!@


