Mereka yang Dipermalukan

Mereka yang Dipermalukan

Perburuan terhadap bandit uang negara sudah dimulai sejak hari pertama tahun 2008. Memalukan, karena sejumlah orang yang dijadikan tersangka berasal dari kalangan baik-baik.

Sah-sah saja sikap Rusdihardjo terkesan kurang kooperatif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sah pula jika dia berpikir keras mencari jalan lain agar tidak buru-buru dianggap salah. Namun, apa boleh buat, karena sejumlah bukti yang menjadi alasan menetapkannya sebagai tersangka lebih perkasa dibandingkan dengan kedudukannya sebagai mantan kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), mantan duta besar Indonesia untuk Malaysia maupun sebagai pensiunan jenderal.
Setelah memahami situasi yang terjadi, Rusdihardjo akhirnya keluar dari rumah sakit, yang disebut-sebut sebagai tempat persembunyiannya. Sembari duduk di kursi roda, dia kemudian memenuhi panggilan KPK pada 14 Januari 2008, yang sesungguhnya harus dihadapi pada Maret 2007 ketika Ketua KPK dijabat Taufiequrrahman Ruki, bekas anak buahnya ketika menjabat Kapolri.
Seolah ingin beradu taktik antara pemburu dan buruannya, KPK kemudian meminta pendapat dokter RSCM terhadap kondisi kesehatan bekas orang nomor satu di korps baju coklat itu. Namun, saat pensiunan jenderal polisi itu mendapat kesempatan berleha-leha di rumah sakit, KPK telah lebih dulu mengembuskan rumor tentang telah mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka pungutan liar dari praktik SK Ganda senilai 800 Ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp2 miliar, yang diterimanya dalam kurun Januari 2004 hingga Oktober 2005.
Sehari menunggu, kesempatan akhirnya berpihak kepada KPK. Berbekal pendapat dokter RSCM yang menyatakan kondisi kesehatan Rusdihardjo cukup memungkinkan untuk ditahan dan tidak memerlukan operasi, sekitar pukul 7 malam tanggal 16 Januari 2008 KPK menahan salah satu putra terbaiknya itu ke sel tahanan Mabes Polri.
Korps kepolisian pun prihatin. DPR pun kecewa dengan KPK karena tidak memberikan perlakuan khusus kepada Rusdihardjo. Namun, apa boleh buat proses hukum telah memenuhi standar prosedur sesuai perundangan yang berlaku. Sampai kemudian proses sidang berjalan dan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 26 Juni 2008 memvonisnya 2 tahun penjara lalu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 September 2008 mengurangi hukuman mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdihardjo selama 6 bulan menjadi 1,5 tahun penjara dengan alasan Rusdiharjo tengah menderita sakit.
Kisah lebih memalukan juga terjadi pada Burhanuddin Abdullah. Pasalnya, dia yang sedang berada di puncak karir sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) harus menerima kenyataan menjadi tersangka kasus penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebanyak Rp100 miliar yang mengalir ke sejumlah mantan petinggi BI dan anggota DPR periode 1998-2004. Hidupnya pun sejak 10 April 2008 harus berpindah ke dalam tahanan Bareskrim Mabes Polri. “Tentu saja saya merasa penahanan ini mendadak. Saya kecewa,” kata Burhanuudin ketika itu.
Ikut menyandang rasa malu lebih dulu dalam kasus penggunaan dana YPPI sebanyak Rp100 miliar adalah dua pegawai BI lainnya, Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong yang ditahan KPK sejak 14 Februari 2008. Keduanya kemudian divonis 4 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor, 12 September 2008.
Kasus dana BI itu juga menyeret anggota DPR Hamka Yamdu dan mantan anggota DPR Anthony Z Abidin. Keduanya ditahan KPK sejak 17 Maret 2008 hingga sekarang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Ironisnya, Antony yang mantan anggota DPR Komisi XI periode 1998-2004, masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Jambi.
Tak cukup sejumlah nama itu, kasus dana BI itu juga menggiring empat mantan pejabat BI ke dalam pusaran dipermalukan. Adalah Aulia Pohan, mantan deputi gubernur BI, bersama dengan tiga mantan deputi BI lainnya yakni Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjuddin dan Maman Soemantri, yang kini berumah di dalam tahanan KPK.
Keluarga besar Presiden SBY pun terimbas malu, karena Aulia Pohan adalah besan, ayahnda dari Annisa Pohan yang bersuamikan Agus Harimurti, putra tertua SBY. Sekalipun turut prihatin, SBY tak bisa berbuat banyak sebab sebagai kepala pemerintahan, dia berpandangan hukum dan keadilan harus ditegakkan.

Tertangkap tangan
Sekalipun mereka yang tergolong pejabat tinggi, berpangkat jenderal maupun anggota DPR itu telah menerima kenyataan sebagai tersangka, namun pengalaman pahitnya masih dalam tataran wajar. Setidaknya, mereka tidak merasakan diseret-seret aparat masuk penjara, diburu bagaikan buronan kakap atau tertangkap dengan sejumlah bukti.
Tersebutkan misalnya, peristiwa penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan, 2 Maret 2008, seusai menerima uang suap US$ 660 ribu dari Artalita Suryani terkait dalam kasus BLBI BDNI Syamsul Nursalim. Bagaikan menggerebek bandar narkoba, tim KPK sempat kejar-kejar dengan jaksa Urip, bersitegang mempertahankan haknya serta melibatkan warga setempat untuk membuktikan barang bukti.
Tertangkap tangannya jaksa Urip itu langsung merusak “susu dalam belanga” Kejaksaan Agung. Malah, Jaksa Agung Hendarman Supandji terlihat menahan marah, menahan sedih serta menahan jabatannya diambil orang, ketika menyampaikan sikap atas tindakan KPK terhadap anak buahnya.
Sejak itulah Gedung Bundar membara. Sejumlah pejabat yang terkesan melindungi jaksa Urip harus menerima nasib turun tahta. Mereka yang sudah berencana melakukan bisnis perkara terpaksa harus pindah haluan atau cari rekanan baru di tempat lain. Mengembalikan citra korps adhyaksa sebagai penegak hukum yang berwibawa menjadi prioritas para pejabat baru.
Maka, pada 6 September 2008 Kejagung mengungkap tiga pejabat setingkat direktur jenderal terlibat kasus korupsi Sistem Komputerisasi Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum yang diduga merugikan negara Rp 400 miliar. Mereka adalah Syamsuddin Manan Sinaga, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menyusul kemudian mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita.
Zulkarnain sudah lebih dulu masuk penjara Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sejak 6 September 2008 karena terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat pemindai sidik jari (AFIS). Sedangkan Romli Atmasasmita ditahan sejak 10 September 2008 seusai pulang dari luar negeri
Penahanan Romli Atmasasmita mengejutkan, karena dia adalah Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) yang juga anggota tim ahli UNODC konvensi PBB Anti Korupsi, sekaligus Guru Besar Unpad. Jejak langkahnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia sudah tidak diragukan, karena selalu menjadi ketua tim perumusan pembuatan undang-undang, termasuk undang undang pemberantasan anti korupsi. Itulah hukum, selalu menganggap semua orang sama.

Budaya malu
Penegakan supremasi hukum, menjadi amat penting. Sebab norma hukum dibuat dan diperuntukkan bagi kepentingan bersama. Hanya saja, kepentingan itu harus didukung oleh budaya yang menjadikan hati nurani memiliki kepekaan sosial, sehingga enggan untuk menyelewengkan kekuasaan.
Untuk itu, kita harus mempunyai perasaan bersalah, yang pada puncaknya menuju budaya bersalah (guilt culture), setiap menemptakan wacana pemberantasan korupsi. Kita pun tak ingin melihat pejabat yang tetap tersenyum bangga, meskipun telah dikenai status sebagai tersangka.
Kita juga tak mau melihat kembali peristiwa ditangkapnya anggota DPR Al Amin Nur Nasution, 9 April 2008, di areal parkir hotel berbintang ketika menerima sejumlah uang dari oknum pejabat daerah Kepri Kabupaten Bintan Azirwan. KPK juga menemukan barang bukti berjumlah kurang lebih Rp 67 juta serta seorang wanita teman kencannya. Atau peristiwa yang dialami anggota DPR Bulyan Royan yang ditangkap oleh petugas KPK pada 30 Juni 2008, setelah menerima uang dari salah satu rekanan Dephub dalam pengadaan kapal patroli, Dedi Suwarsono, di kawasan Plaza Senayan.
Untuk menumbuh kembangkan rasa malu korupsi budaya dapat diwujudkan dalam bentuk yang sederhana, yakni: perlunya mewujudkan budaya solidaritas anti korupsi. Caranya, ya dari sekarang dan seterusnya: ganyany korups!@

Men off The Jail 2008

Setahun yang lalu, mereka masih tampak gagah, bersahaja dan mempunyai pengaruh kuat. Namun, setahun kemudian mereka menjadi pesakitan, dipermalukan dan menjadi penghuni penjara.

Pada mulanya banyak yang sangsi dengan perubahan kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maklum, jejak rekam keberanian para bos baru dalam menumpas kebatilan kurang meyakinkan publik. Apalagi, sebagian dari orang-orang terpilih itu meniti karir dengan imbalan pendapatan sebagai pegawai negeri.
Sangsi boleh saja, namun siapa bilang mereka tak punya nyali? Terbukti, berselang dua hari tahun 2008 berjalan, bos baru KPK telah menyetujui anak buahnya menahan Walikota Medan Abdillah, tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kota Medan tahun 2002-2006 dan mark-up pengadaan mobil pemadam kebakaran. Agar tak sendirian, keesokan harinya giliran Wakil Walikota Medan Ramli menyusul masuk penjara.
Nasib kedua mantan pejabat kota Medan itu pun berujung di bulan Oktober 2008, yakni vonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan dihukum dengan uang pengganti Rp 17,8 milyar untuk Walikota Medan (non aktif) Abdillah. Sementara eks Wakil Walikota Medan Ramli dijatuhi vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta serta mengganti kerugian negara Rp 6,9 miliar.
Belum puas mengumbar nyali, pada hari yang sama menahan Wakil Walikota Medan, KPK mengungkapkan status mantan Kapolri Jenderal (Purn) Rusdihardjo sebagai tersangka kasus korupsi pungutan liar (pungli) di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia. KPK juga menggelandang mantan dubes itu ke dalam Rutan Brimob Kelapa Dua. Kenyataan ini juga meninggalkan pertanyaan kepada KPK di bawah kepemimpinan Taufikurrahman Ruki yang sengaja menyembunyikan kasus ini terungkap ke publik.
Kini, status hukum mantan kapolri itu sudah terpidana, setelah pada 11 Juni 2008 divonis dua tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama lalu berubah menjadi satu tahun enam bulan penjara oleh pengadilan tingkat banding.
Lebih dari sebulan kemudian, tepatnya setelah dua hari mantan presiden Suharto wafat, yakni pada 29 Januari 2008, KPK kembali melakukan gebrakan dengan menetapkan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi aliran dana BI sebesar Rp100 miliar. Sejak itu, perhatian orang mengarah ke sebuah gedung di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, yang dipimpin oleh seorang bernama Antasari Azhar.
Menurut catatan, gebrakan KPK di bawah komando Antasari Azhar itu memecahkan rekor, karena menjadikan pejabat tinggi yang setara dengan pimpinan sebuah lembaga negara sebagai tersangka. Rekor ini baru akan terkalahkan jika Ketua Mahkamah Agung (MA) atau presiden bernasib sama dengan Burhanuddin Abdullah. Rekor ini juga menggugurkan sukses kepemimpinan KPK sebelumnya yang hanya berani mengobok-obok pejabat papan menengah.
Tak cukup itu, bos baru KPK kemudian membidik Burhanuddin Abdullah melalui sejumlah data akurat, yang akhirnya berujung pada 10 April 2008 dengan menggiring Gubernur BI itu masuk tahanan. Orang-orang BI pun bereaksi, karyawan unjuk prihatin dan pasar pun sedikit bereaksi.
Nasib Burhanuddin Abdullah memang tragis. Sebab, majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada 29 Oktober 2008 memvonis bekas gubernur BI itu lima tahun penjara, wajib membayar denda sebesar Rp250 juta dan apabila tidak diganti dalam sebulan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara.

Orang BI
Sukses menggiring bos BI masuk penjara, KPK kemudian menempatkan dua orang kepercayaan pejabat BI, yakni Deputi Biro Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, sebagai tersangka sekaligus saksi mahkota. Sekalipun keduanya telah berstatus terpidana selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta, namun keterangannya di dalam persidangan merupakan fakta untuk menyeret tersangka baru.
Memang, masih ada dua tersangka lain yang sedang dalam proses persidangan. Kedua tersangka penerima duit BI itu adalah anggota legislatif dari Fraksi Golkar. Ironinya, ketika digelandang KPK masuk penjara, tersangka Hamka Yandu tercatat sebagai anggota DPR dan Antony Z. Abidin adalah wakil gubernur Jambi.
Amunisi mengungkap kasus dana BI Rp100 miliar belum habis, karena berbekal hasil penyidikan, fakta persidangan dan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Burhanuddin Abdullah, KPK pada 29 Oktober 2008 meningkatkan status empat mantan pejabat BI yang semula saksi menjadi tersangka. Keempat orang itu adalah mantan deputi gubernur senior BI Aulia Pohan, mantan deputi gubernur Maman H. Soemantri, Aslim Tajuddin dan Bunbunan EJ Hutapea.
Kini, keempat orang itu sudah pasrah menjadi penghuni penjara, menyusul kebiasan baru atasannya atau dua anak buahnya. Malah, salah satu dari keempat orang itu, Aulia Pohan, yang merupakan besan Presiden SBY, telah belajar beradaptasi dengan lingkungan. Sebaliknya, keluarga besar SBY pun hanya memberikan dukungan moral sampai pengadilan menetapkan status hukum tetap ayahanda Anisa Pohan itu.

Orang DPR
Kasus aliran dana BI telah membuat sejumlah tersangka terbiasa hidup dalam penjara. Namun, sejumlah orang lain juga terpaksa apa adanya, sehingga wajar KPK pada 12 Desember 2008 melakukan pemindahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi di Konjen RI di Kinabalu, Malaysia, dari Rutan Mabes Polri ke LP Cipinang, Jakarta Timur. Mereka adalah Kurniawan Roebadi, Muhammad Sukarna, Mastata Makhroen, Makdum Tahir dan Irsyafli Rasoel.
Menurut rencana, KPK akan melakukan proses pemindahan secara bertahap sesuai kebutuhan. Maklum, karena usulan anggaran untuk membangun ruang tahanan tidak disetujui instansi terkait, hingga kini KPK belum mempunyai ruang tahanan tersendiri.
Tidak diberikan anggaran mudah-mudahan bukan karena sejumlah orang DPR menjadi tahanan KPK. Yang jelas, orang DPR itu adalah Saleh Djasit, anggota DPR, mantan gubernur Riau, tersangka korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp 15 miliar.
Kemudian orang PPP Al Amin Nasution, tersangka kasus alih fungsi hutan lindung Sungai Telang Sumatera Selatan dan Pulau Bintan. Selain itu ada Sarjan Tahir, anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi lahan hutan mangrove untuk Pelabuhan Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan.
Anggota DPR lainnya adalah Yusuf Emir Faisal, anggota Komisi IV dari Fraksi PKB ini, merupakan tersangka kasus korupsi Hutan Lindung Tanjung Apiapi. Lalu Bulyan Royan, anggota DPR dari Fraksi PBR, yang disangka meminta suap kepada 5 perusahaan rekanan Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan sebanyak Rp3,6 milyar lebih.
Sesungguhnya, tokoh fenomenal “Men off The Jail 2008” KPK adalah terpidana 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, Urip Tri Gunawan. Sekalipun tak punya jabatan, namun mantan jaksa itu telah meruntuhkan wibawa Jaksa Agung Hendarman Supandji, menghilangkan kedudukan sejumlah pejabat penting Kejaksaan Agung dan mencoreng wajah hukum kita.
Semoga di tahun depan, perbuatan tercela itu berkurang. Seyogianya para pejabat negara, penegak hukum, dan legislator memberikan contoh yang baik untuk diteladani oleh rakyat serta generasi penerusnya.@

Sejarah 500

Tanggal 1 Desember 2008 ini merupakan hari bersejarah bagi kita. Ya, karena bertepatan dengan tanggal itu, pemerintah merealisasikan janjinya untuk menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) premium, yang semula Rp6 ribu menjadi Rp5.500 per liter atau turun Rp500. Sungguh patut dicatat, karena sepanjang kita menjadi rakyat dari pemerintahan yang berkuasa, baru kali ini kita merasakan sebuah kebijakan yang pas dengan kebutuhan hidup. Setidaknya, pengeluaran sehari-hari kita berkurang lima ratus perak – yang mungkin bisa kita alihkan untuk keperluan lain. Tapi, lima ratus perak cukup untuk apa ya? Seperti diketahui, ketika awal mula pemerintah mengumumkan keputusan itu, Menkeu Sri Mulyani dan Menteri ESDM Purnomo tidak sepakat. Masalahnya tidak mudah menaikkan harga minyak jika nantinya pasaran dunia meningkat kembali. Selain itu, kalau dilihat dari harga rata-ratanya sejak bulan Januari sampai Oktober, penurunan itu kan tidak sedrastis kenaikan harga minyak dunia. Itu maksudnya, pemerintah masih paranoid dengan beban subsidi. Lain daripada itu, teryata menurunkan jauh lebih mudah tapi menaikkan kembali akan menjadi persoalan. Memang ada efek psikologi dari masyarakat, tapi biasanya kalau elastisitasnya tidak terlalu kuat juga. Biasanya kalau harga barang-barang yang sudah naik, dia relatif tidak turun lagi. Itu biasanya. Sebetulnya, yang lebih menikmati harga premium turun adalah menengah atas. Lain halnya dengan minyak tanah. Jadi, memang kebijakan penurunan harga premium itu tidak akan terlalu signifikan pengaruhnya terhadap penurunan harga barang-barang. Toh, penurunan harga premium itu juga bagian dari efek negara tetangga, seperti Malaysia dan Bangladesh yang sudah lebih dulu menurunkan harga BBM. Ini artinya, kebijakan penurunan itu merupakan pil sehat bagi publik agar bisa sedikit tenang menghadapi dampak krisis global. Kalau mau jujur lagi, sebenarnya kebijkan penurunan harga BBM itu adalah bagian dari strategi menjaga pamor. Sebetulnya, kebijkan turun Rp500 itu lebih karena lebih banyak pertimbangan politik. Lumayanlah? @

Besan SBY: Tersangka!

Akhirnya, Aulia Pohan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sekalipun belum ditahan, namun kenyataan pahit itu tekah membuat sedih keluarga besar SBY.

Nyaris seperti menunggu kelahiran bayi dalam kandungan. Setelah sembilan bulan tersorot terlibat dalam kasus korupsi aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar, akhirnya embrio status Aulia Tantowi Pohan yang semula hanya saksi, Rabu (29/10) pekan lalu berganti menjadi tersangka. “KPK menetapkan Aulia Pohan, Aslim Tajudin, Maman H Soemantri, dan Bun Bunan Hutapea sebagai tersangka,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Sayang, tak ada yang bertepuk tangan apalagi memberikan kado. Seolah, penetapan ayah presenter sepakbola Liga Inggris, Annisa Pohan, yang juga menantu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini biasa-biasa saja. Bandingkan dengan reaksi terhadap tersangka korupsi lainnya, yang cenderung mendapatkan aplaus panjang dari pegiat anti korupsi.
Runyamnya lagi, sang presiden terkesan enteng menyikapi status hukum sang besan. Sembari berupaya tegar, SBY dalam kapasitasnya sebagai pribadi secara jujur mengatakan bersedih. “ Saya harus menenangkan keluarga besar besan saya, Pak Aulia Pohan, anak menantu saya, anak saya, untuk menghadapi semuanya ini agar tetap tawakal dan tabah, sambil memohon kehadirat Allah SWT agar yang datang adalah keadilan yang sejati,” tutur SBY.
Sesungguhnya, sejak awal KPK mengungkap kasus aliran dana BI senilai Rp100 miliar itu, sinyal besan SBY bakal terseret skandal korupsi sudah tampak. Sinyal semakin jelas di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), saat majelis hakim menyidangkan mantan gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan direktur hukum Oey Hoy Tiong dan mantan kepala biro gubernur BI Rusli Simandjuntak.
Malah, ketika cucu pertama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono—Almira Tunggadewi Yudhoyono—lahir pada Hari Proklamasi, 17 Agustus 2008, beredar isu yang bikin kebahagiaan keluarga besar sedikit terganggu. Betapa tidak, isu itu menyebutkan mantan deputi gubernur BI Aulia Pohan akan segera ditahan sebagai tersangka setelah lahir cucunya dari putrinya, Annisa Larasati Pohan, yang menikah dengan putra sulung SBY, Kapten (Inf) Agus Harimurti.
Sekalipun rumor, namun fakta persidangan menganggap Aulia Pohan mengetahui dan ikut bertanggung jawab dalam pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia senilai Rp 100 miliar. Rincian dana itu, Rp 68,5 miliar dikucurkan untuk bantuan hukum mantan direksi dan jajaran Dewan Gubernur BI yang terlibat dalam sejumlah kasus hukum, serta Rp 31,5 miliar digunakan untuk diseminasi UU BI di DPR.
Itulah sebab, selang sekitar satu jam majelis hakim Tipikor memvonis Burhanuddin Abdullah bersalah, KPK langsung mengumumkan hasil penyidikan ditambah fakta berdasarkan perkembangan di persidangan. “Penetapan ini berdasarkan hasil evaluasi penyidikan yang lalu, bahwa fakta-fakta persidangan dan vonis terhadap Burhanudin. Itu yang kita sampaikan, sebab sikap KPK ini diambil secara profesional,” jelas Antasari.

Prodeo. selangkah lagi
Sebagai kepala negara, SBY memang tak berani mengintervensi kasus yang melilit sang besan. Maklum, dia mempunyai tanggung jawab menegakkan hukum dan keadilan. Namun, Aulia termasuk beruntung karena tak langsung digelandang ke dalam tahanan, seperti halnya tersangka korupsi lainnya.
“KPK masih harus melakukan pengembangan dan mengejar para tersangka lainnya. Tapi yang jelas, sikap KPK sudah tegas, dan diambil secara profesional sesuai prosedur bukan atas desakan berbagai pihak,” kilah Antasari.
Hanya saja, sebuah sumber menyatakan, rencana KPK menahan besan SBY hanya soal waktu saja. Pasalnya, KPK juga tak ingin perkembangan kasus dana BI ini menjadi politis, yang pada akhirnya memperkeruh situasi serta mengganggu stabilitas keamanan. Toh, selain tekah menyandang status tersangka, Aulia Pohan telah masuk daftar orang yang dilarang bepergian ke luar negeri atau dicekal. Bahkan paspor milik Aulia Pohan juga sudah disita oleh petugas Imigrasi.
Pencekalan Aulia dan kawan-kawan dilakukan atas permintaan KPK pada 8 Februari 2008. Atas permintaan tersebut KPK pada 13 Februari mengeluarkan surat pencekalan yakni nomor: F 4-IL.01.02-3. 0076. Tak hanya empat tersangka itu saja yang dicekal. Jumlah total orang yang dicekal atas permintaan KPK terkait kasus BI mencapai 17 orang. Mereka yang dicekal antara lain mantan Gubernur BI Sudrajad Djiwandono dan Syahril Sabirin. Kemudian mantan Deputi Gubernur BI Iwan Prawiranata. Kemudian jajaran Direksi BI yakni Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak. Lalu mantan Direksi BI yakni Roswita Roza, Hendro Budianto, Lukman Boenyamin dan Paul Sutopo.
Direktorat Imigrasi juga memberlakukan cekal sejumlah pejabat dan mantan pejabat BI serta Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI/LPPI). Mereka adalah Analis BI Asnar Ashari, mantan Ketua YPPI Baridjusalam Hadi, Direktur LPPI Ratnawati Priono, Dandy Indarto Seno, serta R. Kuntowobosono. Dari kalangan DPR, Ditjen Imigrasi memberlakukan cekal terhadap Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yamdu.
“Harus adil. Tidak boleh ini diproses, ini tidak diproses. Adil bagi semua. Siapa pun yang harus menjalani proses hukum, saya persilakan,” kata SBY dalam sidang kabinet (16/9), saat status sang besan masih saksi. @

Peran Aulia
Seperti diketahui, pada persidangan di Pengadilan Tipikor terungkap sejumlah fakta yang menyebutkan peran Aulia Pohan. Analisis Eksekutif BI, Asnar Ashari, misalnya, menyatakan Aulia sebagai Ketua Dewan Pengawas YPPI selalu menerima laporan aliran dana BI sebesar Rp 31,5 miliar ke DPR. Laporan secara lisan itu disampaikan oleh Rusli Simanjuntak yang didampingi Asnar.
Mantan bendahara YPPI Ratnawati Priyono juga menyatakan, selaku Ketua Dewan Pengawas YPPI, Aulia selalu hadir di rapat Gubernur BI, 3 Juni 2003. Rapat itu membahas soal pengucuran dana Rp 100 miliar dan menyetujui pengucuran duit. Uang diberikan atas perintah dan persetujuan Aulia Pohan. Saksi lain, Oey Hoey Tiong menyebutkan, ada aliran dana Rp 31,5 miliar ke DPR atas dasar disposisi dari Aulia Pohan pada 8 September 2004. Dana sebesar itu diberikan kepada DPR guna memuluskan UU BI.
Oey juga menyebutkan, Aulia memberikan arahan mekanisme pencairan duit. Aulia memanggil Oey Hoey Tiong (mantan Deputi Direktur Hukum BI) dan Rusli Simanjuntak (Kepala Biro Gubernur) pada 3 Juni 2003 untuk memberikan arahan, yakni ihwal mekanisme pencairan dana YPPI. Sedangkan Rusli menambahkan, Aulia Pohan yang memerintahkannya bertemu dengan anggota Komisi IX DPR, antara lain Antony Zeidra dan Hamka Yandhu. Hasilnya, dana Rp 100 miliar itu keluar dari YPPI.
Bukan semata fakta pengadilan, sebab Aulia Pohan ternyata duduk sebagai dewan pengawas YLPPI. Dialah yang menyetujui pencarian dana YLPPI, di samping memfasilitasi rapat di ruang kerjanya, yang dihadiri Oey Hoey Tiong, Rusli Simanjuntak (Kepala Biro BI) dan Maman H Somantri, untuk membahas dan menyetujui mekanisme pencairan dan pengunaan dana YPPI. @

Para Penyamun Mencari Hantu

Pembuktian KPK atas mantra BI sebagai sarang penyamun terbukti dalam persidangan. Setelah mantan gubernur BI divonis bersalah, kini giliran para deputi antre bertemu hantu Tipikor.

Anwar Nasution memang sakti. Lewat mantra Bank Indonesia (BI) sebagai sarang penyamun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar skandal korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar. KPK juga berhasil membuktikan para penyamun bersalah dalam persidangan serta akan menyeret penyamun baru duduk sebagai terdakwa.
Ikhwal keampuhan mantra BI sarang penyamun itu terjadi ketika karir Anwar Nasution terasa mentok sebagai dekan Fakultas Ekonomi UI. Lewat serangkain jurus kritik yang membuat kuping penguasa merah, akhirnya dia berhasil menduduki jabatan deputi senior gubernur BI. Tak ingin terkesan menjadi preman BI selama 4 tahun, Anwar kemudian terpilih menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bagaikan menemukan tempatnya, Anwar kemudian mengembangkan hasil pemeriksaan BPK ke aparat penegak hukum. Adalah KPK yang kemudian memanfaatkan laporan-laporan BPK itu, yang salah satunya adalah menemukan unsur pidana dalam kasus aliran dana BI senilai Rp100 miliar untuk bantuan hukum mantan direksi dan jajaran Dewan Gubernur BI yang terlibat dalam sejumlah kasus hukum serta untuk diseminasi Undang Undang BI ke DPR.
Hebatnya, sekalipun sejumlah fakta menyebutkan Anwar Nasution, yang ketika itu menjabat deputi senior gubernur BI, terlibat dalam skandal aliran dana BI namun statusnya masih tetap saksi. Malah, KPK juga tidak menyebutkan nama Anwar dalam rombongan kedua tersangka kasus aliran dana BI itu.
Padahal, ketika mantan direktur biro hukum BI Oey Hoey Tiong bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa mantan gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, mengaku diminta memusnahkan dokumen-dokumen terkait aliran dana BI oleh ketua BPK Anwar Nasution.
Kala itu, menurut Oey mantan Deputi BI Aulia Pohan mengajak Oey untuk menghadiri makan malam di kediamannya. Acara makan malam yang dihadiri Rusli Simanjutak, mantan Kepala Biro Gubernur BI Surabaya, Rizal A Djafara serta Anwar Nasution selain makan malam juga membahas mengenai aliran dana BI. Dalam pertemuan itu, Oey membeberkan mengenai kronologi aliran dana dan memperlihatkan sejumlah dokumen kepada keempat orang tesebut. Oey mengatakan, setelah pemaparan yang dilakukannya, Anwar menginstruksikan padanya untuk segera memusnahkan sejumlah dokumen tersebut. “Kamu musnahkan saja dokumen-dokumen itu Oey,” ungkap Oey menirukan kata-kata Anwar.
Nasib Anwar Nasution memang selalu baik. Berbeda dengan Burhanuddin Abdullah yang telah divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Gusrizal dengan anggota Moerdiono, I Made Hendra Kusuma, Anwar, dan Hendra Yospin, di Jakarta, Rabu (29/10). Disebutkan dalam vonis hakim, mantan gubernur BI itu melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan anggota Dewan Gubernur BI yang memutuskan pengeluaran Rp 100 miliar untuk lima mantan pejabat BI dan anggota DPR Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.
Asal tahu saja, lima mantan pejabat BI itu adalah mantan deputi gubernur senior BI Anwar Nasution, mantan deputi gubernur BI Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjudin. Juga dua pejabat BI, yakni mantan deputi direktur hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak.
Itulah sebab, seperti reaksi awal para mantan petinggi negeri ini yang pernah terseret siding, Burhanuddin Abdullah pun mengungkapkan kekecewaannya atas putusan hakim. Dia menilai vonis tersebut merupakan suatu ketidakadilan yang banyak terjadi di Indonesia.
“Banyak yang menilai bahwa kasus ini berdiri di atas sebuah kepentingan yang di satu sisi mengorbankan kehormatan dan integritas pribadi saya dan, di sisi lain, ‘mempahlawankan’ orang lain. Ini jelas tidak adil dan tidak boleh terjadi di Republik yang mencintai demokrasi,” kata Burhanuddin tanpa menjelaskan siapa yang dijadikan “pahlawan” atas perkara tersebut.
Burhanuddin juga menyatakan secara definisi dirinya telah dinyatakan sebagai koruptor. Padahal, selama persidangan tidak ada satu bukti pun yang menyatakan Burhanuddin menikmati uang Rp 100 miliar tersebut.

Hantu korupsi
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis lima tahun penjara terhadap Burhanuddin Abdullah kurang maksimal. Pasalnya, vonis tersebut tidak sesuai tuntutan JPU.
“Seharusnya pengadilan Tipikor dapat memvonis semaksimal mungkin, atau minimal sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta delapan tahun penjara,” kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Febri Diasyah.
Hukuman maksimal itu, lanjutnya, memang harus diterapkan agar ada efek jera. Mengingat, Burhanuddin merupakan pejabat negara. “Kalau hukuman hanya lima tahun, maka waktu yang efektif hanya dua sampai tiga tahun saja,” katanya.
Ya, seandainya harus memilih, boleh jadi tak banyak orang tertarik lagi duduk menjadi bos di BI. Betapa tidak, karena hampir semua pejabat tinggi bank sentral itu berurusan dengan hantu korupsi di pengadilan. Tersebutkan, misalnya mantan gubernur BI Syahril Sabirin yang terseret kasus Bank Bali. Lalu mantan gubernur BI Sudradjad Djiwandono dan mantan gubernur BI Iwan Prawiranata yang tergerus kasus Bantuan Likuiditas BI (BLBI), yang kemudian memakan korban penjara para mantan direktur BI, yakni Heru Supraptomo, Hendro Budiyanto, Paul Soetopo.
Tak cukup itu, kini mantan gubernur BI Burhanuddin Abdullah yang menjadi korban hantu korupsi. Sementara itu, tiga bekas pejabat tinggi BI segera menyusul, mereka adalah mantan deputi gubernur BI Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjudin. Malah, belakangan nama deputi gubernur senior BI Miranda Goeltom mulai terseret dalam kasus gratifikasi ke anggota DPR melalui pengakuan Agus Tjondro, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.
Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, vonis terhadap mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan penetapan tersangka mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan harus mendorong pimpinan BI saat ini lebih hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan. “Gubernur dan jajaran BI saat ini harus menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Kasus ini seharusnya memperkuat BI,” ujarnya.
Ditambahkan, langkah KPK membongkar kasus aliran dana BI merupakan satu bentuk penegakan hukum yang akan mendorong perbaikan kinerja lembaga pemerintah, termasuk BI. Seharusnya juga, “Sebenarnya problem besar yang sedang dihadapi bangsa ini adalah bagaimana menegakkan hukum. Kalau proses penegakan hukum sudah berjalan, dengan sendirinya orang akan sadar,” tutur Saldi. @

Aliran Dana Penyamun

Aliran Rp 31,5 miliar
Mengalir kepada 52 orang anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, untuk revisi UU BI Rp 16,5 miliar dan diseminasi kasus BLBI Rp 15 miliar.

Aliran Rp 96,247 miliar.
Diambil dari YPPI Rp 68,5 miliar dan dari Anggaran BI Rp 27,747 miliar. Dana ini untuk bantuan hukum direksi BI (penanggung jawab direktur hukum BI Oey Hoey Tiong).
Para penerima:
1. Soedradjad Djiwandono, dari YPPI Rp 25 miliar, dari Anggaran BI Rp 3,411 miliar. Total Rp 28,411 miliar.
2. Iwan R Prawiranata, dari YPPI Rp 13,5 miliar, dari Anggaran BI Rp 0 miliar. Total Rp 13,5 miliar.
3. Heru Soepraptomo, dari YPPI Rp 10 miliar, dari Anggaran BI Rp 6,748 miliar. Total Rp 16,748 miliar.
4. Hendrobudiyanto, dari YPPI Rp 10 miliar, dari Anggaran BI Rp 6,748 miliar. Total Rp 16,748 miliar.
5. Paul Sutopo, dari YPPI Rp 10 miliar, dari Anggaran BI Rp 6,748 miliar. Total Rp 16,748 miliar.
6. Gabungan tiga mantan, dari YPPI Rp 0 miliar, dari Anggaran BI Rp 4,090 miliar. Total Rp 4,090 miliar.

Versi BPK
Dna Rp 27,7 miliar yang berasal dari BI, sepenuhnya mengalir ke pengacara. Mereka adalah:
a. Pengacara Soedradjad Djiwandono; Dr Albert Hasibuan SH & Partners Rp 1,43 miliar, Luhut MP Pangaribuan SH LLM Rp 1,43 miliar, dan Pradjito SH MA Rp 551 juta.
b. Pengacara Heru Soepraptomo; Remy dan Darus Rp 6,74 miliar.
c. Pengacara Hendrobudiyanto; Abikusno & Rekan Rp 5,4 miliar, T. Nasrullah Associates Rp 1,34 miliar.
d. Pengacara Paul Sutopo; Malyasyak, Rahardjo & Partners Rp 6,74 miliar.
e. Pengacara tiga mantan; T. Nasrullah Associates Rp 611 juta, Amir Syamsuddin SH Rp 165 juta, Prof Oemar Seno Aji SH MH dan Rekan Rp 3,31 miliar.